6 Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut UU No. 2004 Tahun 2000

Halo kawan, kali ini admin akan menjelaskan Tahapan Perjanjian Internasional. Semoga catatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua :)

  Tahap-Tahap Perjanjian Internasional.

6 Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional Menurut UU No. 2004 Tahun 2000



Menurut UU No. 24 Tahun 2000, Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Penjajakan : Pada tahap ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding yang mengenai kemungkinan dibuatnya suatu penjanjian internasional.
  2. Perundingan : Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral, Perundingan dilakukan oleh kedua negara. Dalam perjanjian multiteral, perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional.
  3. Perumusan Naskah Perjanjian : Tahap ini merupakan tahap dimana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
  4. Penerimaan Naskah Perjanjian : Penerimaan naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar perjanjian isi perjanjian, misalnya persetujuan mengenai topik-topik atau bab-bab yang akan di atur dalam perjanjian.
  5. Pendatanganan : Pendatangan ini merupakan tahap-tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
  6. Pengesahan Naskah Perjanjian : Pengesahan adalah pembuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), serta penerimaan (acceptance), dan persetujuan (approval). Ratifikasi, apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut mendatangani naskah perjanjian. Aksesi, apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.Penerimaan dan Persetujuan adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara peserta perjanjian terhadap perjanjian internasional.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »