Tujuan Dan Asas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Halo kawan kali ini admin akan menjelaskan secara lengkap tentang Tujuan Dan Asas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan saya harap bisa bermanfaat bagi kita semua :)

Persoalan lingkungan hidup tidak hanya menjadi persoalan sekelompok masyarakat dalam lingkungan tertentu, Tetapi telah menjadi isu global yang mendunia.

Tujuan Dan Asas Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apa yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup? Menurut UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa perlindungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegak hukum.

Tujuan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tujuan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
  • Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
  • Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan hidup.
  • Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem.
  • Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  • Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
  • Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.
  • Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  • Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  • Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  • Mengantisipasi isu lingkungan global.
Asas-Asas Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asas yang digunakan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia adalah sebagai berikut:
  • Tanggung jawab negara.
  • Kelestarian dan Keberlanjutan.
  • Keserasian dan Keseimbangan.
  • Keterpaduan.
  • Manfaat.
  • Kehati-hatian.
  • Keadilan.
  • Ekorogion.
  • Keanekaragaman hayati.
  • Pencemar membayar.
  • Partisipatif.
  • Kearipan lokal.
  • Tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Otonomi daerah.
Adapun yang menjadi ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
  • Perencanaan.
  • Pemanfaatan.
  • Pengendalian.
  • Pemeliharaan.
  • Pengawasan.
  • Penegak hukum.
Demikian penjelasan dari admin semoga bermanfaat :)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »